OJK BERI IZIN USAHA PT SMARTPRO INSURANCE BROKERS
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
24 April 2026
11339244
IQPlus, (24/4) - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Sinergi Mitratama Proteksi menjadi PT Smartpro Insurance Brokers.
Dalam pengumuman OJK (23/4) disebutkan keputusan tersebut melalui melalui KEP-188/PD.02/2026 pada 20 April 2026.
Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan PT Smartpro Insurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
