OJK BERI IZIN USAHA PT PT SARANA JANESIA UTAMA INSURANCE BROKER
Share via
Terbit Pada
08 October 2025
1759888463475083
IQPlus, (8/10) - .toritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Sarana Janesia Utama menjadi PT Sarana Janesia Utama Insurance Broker.
Dalam pengumuman OJK (7/10) disebutkan pemberian izin tersebut melalui KEP-517/PD.02/2025 pada tanggal 19 September 2025. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Sarana Janesia Utama Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait