BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    OJK BERI IZIN USAHA PT PERGADAIAN UTAMA INDONESIA

    Terbit Pada

    28 October 2025

    30055979

    IQPlus, (28/10) - Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Pergadaian Utama Indonesia melalui KEP-305/PL.02/2025 pada tanggal 21 Oktober 2025.

    Dalam pengumuman OJK (28/10) Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian POJK Nomor 39, PT Pergadaian Utama Indonesia wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas di setiap kantor pusat dan kantor cabang hal sebagai berikut:

    1. Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;

    2. Nomor dantanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;

    3. Hari dan jam operasional; dan

    4. Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil, dan biaya administrasi.

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39/2024, PT Pergadaian Utama Indonesia diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

    Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. (end)