BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    OJK BERI IZIN USAHA PT PEDAGANG ASET KRIPTO

    Terbit Pada

    28 October 2025

    30053693

    IQPlus, (28/10) - Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital PT Pedagang Aset Kripto melalui KEP-19/D.07/2025 pada tanggal 15 Oktober 2025.

    Dalam pengumuman OJK (28/10) disebutkan Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.

    Sesuai ketentuan Pasal 124 POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, dalam melakukan pemasaran produk dan/atau layanan Aset Keuangan Digital, Pedagang wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi sebagaimana dimaksud wajib memenuhi ketentuan paling sedikit:

    1. bersifat transparan kepada Konsumen;

    2. memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga;

    3. tidak menunjukkan atau menimbulkan kesan bahwa investasi pada Aset Keuangan Digital akan mendapatkan imbal hasil tinggi dan pasti;

    4. tidak membangun asumsi akan menyebabkan kerugian jika tidak membeli Aset Keuangan Digital saat ini; dan

    5. tidak menyarankan pembelian Aset Keuangan Digital dengan utang dalam bentuk apapun.

    Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa Pedagang Aset Keuangan Digital yang sudah berizin dari OJK. (end)