OJK BERI IZIN USAHA PT JAPENANSI NUSANTARA ADJUSTERS
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
10 December 2025
34357780
IQPlus, (10/12) - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Penilai Kerugian Asuransi sehubungan perubahan nama PT Japenansi Nusantara menjadi PT Japenansi Nusantara Adjusters melalui KEP-632/PD.02/2025 pada tanggal 27 November 2025.
Dalam pengumuman OJK (10/12) disebutkan Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan PT Japenansi Nusantara Adjusters diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
