OJK BERI IZIN USAHA PT INTERCOASTAL INDONESIA INSURANCE BROKER
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
22 September 2026
26455361
IQPlus, (22/9) - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Intercoastal Indonesia menjadi PT Intercoastal Indonesia Insurance Broker melalui KEP-505/PD.02/2026 pada 16 September 2026.
Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Intercoastal Indonesia Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
