OJK BERI IZIN USAHA PT FRESNEL PIALANG ASURANSI MANDIRI
Share via
Terbit Pada
24 October 2025
29637366
IQPlus, (24/10) - Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Fresnel Perdana Mandiri Menjadi PT Fresnel Pialang Asuransi Mandiri.
Dalam pengumuman OJK (23/10) disebutkan Keputusan tersebut melalui KEP-561/PD.02/2025 pada. tanggal 16 Oktober 2025. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Fresnel Pialang Asuransi Mandiri diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
