OJK BERI IZIN USAHA PT ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA SYARIAH
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
08 September 2026
25050853
IQPlus, (8/9) - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan ini mengumumkan pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah
Dalam pengumuman OJK (8/9) disebutkan pemberian izin usaha ini melalui KEP-74/D.05/2026 pada tanggal 4 September 2026 yang beralamat di Jalan Gelong Baru Utara 5 8, Kel. Tomang, Kec. Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, 11440.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Dengan diberikannya izin usaha ini, PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
