OJK BERI IZIN USAHA PT ANDIKA MITRA SEJATI INSURANCE BROKER
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
13 March 2026
07146918
IQPlus, (13/3) - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Andika Mitra Sejati menjadi PT Andika Mitra Sejati Insurance Broker melalui KEP-109/PD.02/2026 pada tanggal 10 Maret 2026.
Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Andika Mitra Sejati Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
