OJK BERI IZIN USAHA KEPADA PT AXA SHARIA LIFE INSURANCE
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
15 September 2026
25736965
IQPlus, (15/9) - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan ini mengumumkan pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT AXA Sharia Life Insurance melalui KEP-76/D.05/2026 pada tanggal 8 September 2026.
Dalam pengumuman OJK (14/9) disebutkan PT AXA Sharia Life Insurance beralamat di Gedung Axa Tower Kuningan City Lantai 17 Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Desa/Kelurahan Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12940.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Dengan diberikannya izin usaha ini, PT AXA Sharia Life Insurance diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
