BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    OJK BERI IZIN USAHA KE PT ARGANIS KONSULTINDO UTAMA

    Kategori

    Ekonomi Bisnis

    Terbit Pada

    09 March 2026

    06754635

    IQPlus, (9/3) - Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto PT Arganis Konsultindo Utama melalui KEP-11/D.07/2026 pada tanggal 2 Maret 2026.

    Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.

    Pemberian izin usaha kepada PT Arganis Konsultindo Utama sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. (end)