OJK BATASI KEPEMILIKAN BEI USAI DEMUTUALISASI MAKSIMAL 5 PERSEN
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
03 September 2026
24625068
IQPlus, (4/9) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membatasi kepemilikan saham atas Bursa Efek Indonesia (BEI) usai demutualisasi maksimal sebesar 5 persen.
Ketentuan tersebut akan mulai berlaku setelah Peraturan OJK (POJK) tentang demutualisasi BEI diterbitkan.
"Dalam konsep POJK sekarang kami bunyikan ketentuan di 5 persen. Untuk semuanya. Jadi pihak yang akan menjadi pemegang saham Bursa Efek, setiap pihak tersebut sepanjang memiliki porsi kepemilikan dibandingkan jumlah saham yang dikeluarkan oleh bursa sebanyak maksimum 5 persen itu dipersilakan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Jakarta, Kamis.
Meski demikian, Hasan mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan bagi pihak tertentu yang memenuhi kriteria sebagai pemegang saham strategis untuk bisa memiliki saham BEI melebihi batas 5 persen.
Untuk saat ini, pihak yang berpotensi masuk dalam kategori tersebut antara lain Danantara Indonesia, Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan. Namun, kepemilikan di atas batas 5 persen tetap harus melalui prosedur penelitian dan persetujuan sesuai ketentuan dalam POJK.
"Tapi sekali lagi nanti akan ada kriteria yang dapat saja dipenuhi oleh pihak tertentu, terutama tentu yang menjadi pemegang saham strategis, termasuk tiga pihak tadi (Danantara, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan). Jika sampai hal itu terpenuhi dan nanti melalui proses penelitian dan persetujuan di POJK dimungkinkan, maka untuk pihak-pihak tertentu tersebut masih dimungkinkan untuk memiliki porsi saham di Bursa Efek melampaui angka batasan 5 persen dimaksud," jelasnya.
Adapun POJK yang mengatur soal demutualisasi bursa sudah memasuki tahap finalisasi. OJK menargetkan aturan tersebut bisa rampung pada September 2026.
"Kita harapkan segera kita finalkan di bulan ini, di Q3 (kuartal III), di September ini. Kemarin kami sudah melakukan pembahasan awal untuk harmonisasi dengan Kementerian Hukum karena di proses internal sudah final," kata Hasan.
Setelah POJK demutualisasi berlaku, BEI perlu melakukan sejumlah penyesuaian baik dari sisi anggaran dasar maupun peraturan bursa yang terdampak perubahan struktur kelembagaan dan kepemilikan.
"Harus ditindaklanjuti oleh Bursa Efek (BEI) dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan, baik dari aspek perubahan di anggaran dasar. Karena sekarang struktur kelembagaan, kepemilikan, dan sifat organisasinya sudah berubah," tambahnya. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
