OJK ALIHKAN LAYANAN PERIZINAN PPDP-PVML KE SPRINT MULAI 1 SEPTEMBER
Share via
Published On
26 August 2025
23740052
IQPlus, (26/8) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengalihkan layanan perizinan sektor PPDP dan PVML yang sebelumnya melalui aplikasi Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA) ke Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), berlaku efektif mulai 1 September 2025.
Peralihan ini sebagai bagian dari langkah strategis untuk mempercepat dan mengefisienkan proses perizinan industri jasa keuangan. Peralihan juga merupakan bagian dari transformasi OJK dalam menghadirkan layanan perizinan satu pintu yang terintegrasi dan adaptif.
"Perizinan adalah salah satu tugas utama OJK. Dengan integrasi sistem ke dalam SPRINT, kami ingin memastikan layanan perizinan semakin efisien, cepat, dan berkualitas, namun tetap berada dalam koridor prudensial serta tata kelola yang baik," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Mirza juga menegaskan bahwa pelayanan perizinan OJK harus memenuhi standar Service Level Agreement (SLA) yang baik kepada industri maupun secara internal OJK sesuai dengan ketentuan.
"SLA adalah komitmen layanan yang wajib dipenuhi. Kami berusaha memastikan pelayanan perizinan diberikan tepat waktu, dan OJK selalu terbuka terhadap masukan dari industri untuk terus meningkatkan kualitas layanan," kata Mirza. (end/ant)