BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    NICL KLARIFIKASI DUGAAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN OLEH BIM

    Terbit Pada

    27 August 2025

    23859763

    IQPlus, (27/8) - Menindaklanjuti berita yang dimuat di media daring pada 24 Agustus 2025, bahwa PT Batu Inti Moramo (BIM) telah mengadukan PT PAM Mineral Tbk (NICL) ke Polda Metro Jaya atas dugaan "penipuan dan penggelapan terkait pembatalan kontrak konsultasi tambang", dengan angka kerugian yang disebut mencapai Rp 23 miliar, NICL menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

    Pemutusan Kontrak adalah Sengketa Perdata, Bukan Tindak Pidana Pemutusan Perjanjian Kerja Sama Jasa Konsultasi antara NICL dan BIM dilakukan berdasarkan ketentuan kontraktual yang sah, yaitu klausul pengakhiran dalam Perjanjian nomor 010/SPK/LGL/PAMMIN-BIM/III/2023, pasal 9 ayat (1) huruf (c), dengan proseduryang telah dipenuhi dan diketahui oleh kedua belah pihak.

    Penting untuk diketahui, sebelum pengakhiran kontrak dilakukan, NICL telah beberapa kali menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada BIM yang juga telah diterima oleh BIM berupa surat peringatan dan korespondensi lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa NICL bertindak transparan, terukur, dan sesuai dengan kewajiban kontraktual sebelum mengambil langkah pengakhiran.

    Selain itu, Para pihak secara tegas mengecualikan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sehingga pemutusan dilakukan tanpa memerlukan putusan pengadilan.sesuai prinsip pacta sunt servanda dan kebebasan berkontrak (lex specialis) yang mengikat secara hukum.

    Pengakhiran ini murni ranah perdata/kontraktual, bukan tindak pidana. Oleh karena itu, tudingan "penipuan" atau "penggelapan" sebagaimana diberitakan adalah tidak berdasar dan menyesatkan publik.

    Dugaan Penyalahgunaan Kuasa oleh Budiman Damanik

    Terdapat dugaan penyalahgunaan kuasa oleh Budiman Damanik yakni menandatangani "Perjanjian Perdamaian" oleh Budiman Damanik dengan menggunakan Surat Kuasa nomor 003/SK/PAMMin/IX/2022 tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan pemberi kuasa. Surat kuasa tersebut diberikan kepada Budiman Damanik secara individu meskipun yang bersangkutan selaku Komisaris di BIM.

    Akibat adanya dugaan penyalahgunaan surat kuasa tersebut maka surat kuasa telah dicabut oleh Pemberi Kuasa pada tanggal 31 Juli 2023.

    Surat kuasa tersebut juga telah dinyatakan gugur oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, perkara Nomor 268/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt.

    Komitmen terhadap Penegakan Hukum dan Transparansi

    Sebagai perusahaan terbuka, NICL menghormati proses hukum dan terbuka terhadap klarifikasi. NICL menegaskan:

    * Siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan dan menunjukan bukti-bukti yang diperlukan secara transparan dan komprehensif.

    * Menyerahkan penyelesaian segala klaim atas dasar kontraktual ke mekanisme arbitrase yang telah disepakati kedua belah pihak (BANI Jakarta), bukan melalui jalur pidana.

    * Menilai laporan pidana ini sebagai bentuk eskalasi yang tidak perlu, karena sengketa ini murni bersifat perdata/kontraktual.

    * Bahwa NICL sedang mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum atas pemberitaan yang menyesatkan tersebut. (end)