BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

NICE PERPANJANG FASILITAS KREDIT RP100 MILIAR DENGAN CITIBANK

Terbit Pada

02 November 2026

Saham Terkait

Terakhir diperbarui: 29-10-2026, 02:26:pm

30558974

IQPlus, (2/11) - PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE), perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bijih nikel, secara resmi mengumumkan perpanjangan perjanjian fasilitas kredit dengan Citibank N.A. Aksi korporasi ini dilakukan untuk memperkuat opsi pembiayaan modal kerja perseroan.

Berdasarkan keterbukaan informasi pada Senin, 2 November 2026, penandatanganan perpanjangan fasilitas kredit tersebut efektif berlaku sejak 29 Oktober 2026 untuk jangka waktu satu tahun ke depan.

Direktur PT Adhi Kartiko Pratama Tbk, Yeon Ho Choi dan Soomin Lee, melalui surat resminya menyatakan bahwa tidak ada perubahan nilai plafon pinjaman dalam perpanjangan ini. Jumlah fasilitas pinjaman kredit tetap tercatat sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Kendati demikian, terdapat penyesuaian pada suku bunga pinjaman yang kini menggunakan skema Indonesia Overnight Index Average (INDONIA) 1 bulan ditambah 1,25% per tahun (p.a.).

Fasilitas kredit ini nantinya akan digunakan oleh perseroan sebagai opsi pembiayaan untuk modal kerja dalam bentuk fasilitas cerukan (overdraft facility). Dari hasil penelaahan internal, pihak manajemen memastikan bahwa penerimaan fasilitas kredit ini tidak memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan perseroan.

Dari sisi regulasi, transaksi material ini telah memenuhi ketentuan Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020). Karena pinjaman diterima secara langsung dari bank, perseroan dikecualikan dari kewajiban menggunakan jasa penilai independen serta tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Selain itu, Direksi serta Dewan Komisaris PT Adhi Kartiko Pratama Tbk menegaskan bahwa transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi maupun transaksi yang mengandung benturan kepentingan, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020. Pihak manajemen juga memastikan bahwa seluruh informasi material telah diungkapkan secara transparan dan tidak menyesatkan publik.(end)