Ringkasan Berita
Bursa Efek Indonesia Turunkan Batas ARB Menjadi 7%
Share via
Terbit Pada19 October 2026

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian ketentuan batas Auto Rejection Bawah (ARB) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00157/BEI/10-2026 tanggal 19 Oktober 2026 mengenai Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Dalam ketentuan tersebut, BEI menurunkan batas ARB dari sebelumnya 15% menjadi 7%, yang berlaku efektif mulai 19 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026.
Temukan lebih banyak insight dan news recap terbaru
di Portal Riset BCA Sekuritas
