NCKL UNGKAP DETAIL KERJA SAMA AFILIASI PROYEK NIKEL DI MALUKU UTARA
Share via
Terbit Pada
25 March 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 16-03-2026, 04:11:pm
08330535
IQPlus, (25/3) - Emiten tambang, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (TBP atau NCKL) resmi menyampaikan laporan keterbukaan informasi terkait transaksi afiliasi yang dilakukan oleh entitas asosiasinya.
Pada 18 Maret 2026, PT Obi Nickel Cobalt (ONC) menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) atau APN untuk proyek infrastruktur tambang di Pulau Obi, Maluku Utara. Nilai transaksi dalam kerja sama ini mencapai Rp2.113.620.000 (dua miliar seratus tiga belas juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
Adapun lingkup pekerjaan yang disepakati meliputi jasa konsultansi, detail desain, sertifikasi, hingga pengurusan izin konstruksi untuk Tailings Storage Facility (TSF) Obi-3. Proyek ini dijadwalkan berlangsung selama sembilan bulan, terhitung efektif sejak 1 Maret 2026 hingga target penyelesaian pada 30 November 2026.
Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi karena adanya hubungan kepemilikan saham dan kepengurusan. TBP memiliki 40% saham di ONC, sementara hubungan dengan APN terjalin melalui PT Gane Tambang Sentosa (GTS) di mana Direktur Utama GTS juga menjabat sebagai Komisaris di APN.
Direktur Utama TBP, Roy Arman Arfandy, menegaskan bahwa penyampaian informasi ini merupakan komitmen transparansi perusahaan kepada publik dan regulator. Seluruh operasional terkait proyek ini akan dipusatkan di Desa Kawasi, Kepulauan Obi, yang merupakan wilayah operasional strategis bagi grup perusahaan. Langkah ini diharapkan dapat mendukung kelancaran pembangunan fasilitas pendukung pertambangan nikel di masa mendatang. (end)
