NCKL TEKEN PERJANJIAN KERJASAMA SURVEI GEOLISTRIK
Share via
Terbit Pada
12 February 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 28-01-2026, 04:30:pm
04229934
IQPlus, (12/2) - PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) melalui anak usahanya yaitu PT Obi Nickel Cobalt (ONC) melakukan perjanjian Kerja Sama Survei Geolistrik dan MASW TSF Obi-3 dengan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) sebagai pelaksana kerja pada tanggal 10 Februari 2026.
Roy Arman Arfandy Direktur Utama NCKL dalam keterangan tertulisnya Rabu (11/2) menuturkan ONC telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Survei Geolistrik dan MASW TSF Obi-3 senilai Rp1,9 miliar berjangka waktu efektif sejak tanggal 2 Januari 2026 hingga 2 Juli 2026.
Adapun ruang lingkup dalam perjanjian ini untuk melakukan pekerjaan Survei Geolistrik dan Multichannel Analysis of Surface Waves (MASW) TSF Obi-3 dengan wilayah operasional ONC di Desa Kawasi, Kepulauan Obi, Provinsi Maluku Utara.
Sebagai informasi, transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi, ONC merupakan Entitas Asosiasi NCKL dengan kepemilikan saham secara langsung sebesar 40%. Pada saat yang sama, NCKL memiliki 99% atas saham di PT Gane Tambang Sentosa (GTS) selaku Afiliasi dari ONC dimana GTS memiliki hubungan kepengurusan dengan APN, dimana Direktur Utama GTS menjabat sebagai Komisaris di APN. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
