NASABAH TAK WAJIB SETOR TUNAI UNTUK AKTIVASI REKENING DORMANT BNI
Share via
Published On
07 August 2025
21826434
IQPlus, (7/8) - PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk atau BNI menyatakan tidak ada kewajiban bagi nasabah untuk melakukan setor tunai dengan nominal tertentu ketika mengaktifkan rekening tidak aktif atau dormant.
Pernyataan itu untuk membantah kabar bahwa nasabah diwajibkan melakukan setor tunai sebesar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening dormant.
"BNI berkomitmen untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku dalam menjaga integritas sistem keuangan. Kami juga ingin memastikan nasabah merasa aman dan tidak terbebani dalam proses reaktivasi rekening," kata Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, nasabah cukup mendatangi Kantor Cabang BNI terdekat dengan membawa identitas diri asli yang masih berlaku, buku tabungan dan kartu debit rekening dormant.
Kemudian, nasabah hanya perlu melakukan transaksi untuk kembali mengaktifkan rekening tersebut baik setor tunai, pemindahbukuan, maupun tarik tunai.
Putrama mengatakan kebijakan itu sejalan dengan komitmen BNI untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat sistem keuangan yang sehat dan terhindar dari potensi penyalahgunaan. (end/ant)