MGLV JAMIN PINJAMAN ANAK USAHA KE BNI SENILAI Rp10,75 TRILIUN
Share via
Published On
24 September 2026
Related Stocks
Latest update: 21-10-2026, 11:46:am
26630079
IQPlus, (24/9) - PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk (MGLV) memberikan corporate guarantee atas fasilitas pinjaman yang diperoleh dua anak usahanya, PT Nextier Askara Center (NAC) dan PT Nextier GenAi Center (NGC), dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI).
Berdasarkan keterbukaan informasi Perseroan, NAC memperoleh fasilitas pinjaman dari BNI dengan nilai maksimal Rp4,125 triliun. Sementara itu, NGC memperoleh fasilitas pinjaman dengan nilai maksimal Rp6,629 triliun.
Dengan demikian, total fasilitas pinjaman yang diperoleh kedua anak usaha MGLV mencapai sekitar Rp10,754 triliun.
Fasilitas pinjaman NAC memiliki jangka waktu hingga enam tahun sejak penandatanganan dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing selama satu tahun. Sementara fasilitas NGC memiliki jangka waktu hingga tujuh tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun.
Kedua fasilitas tersebut dikenakan bunga Compounded IndONIA 90 hari ditambah 1,9%.
Dana pinjaman NAC antara lain digunakan untuk membiayai sebagian pengambilalihan aset data center di kawasan Jababeka Industrial Estate, Cikarang, Bekasi. Dana tersebut juga digunakan untuk belanja modal pengembangan kapasitas JababekaDC sebesar 36 MW sehingga total kapasitasnya menjadi 42 MW, serta sebagian bunga selama masa konstruksi.
Sementara itu, fasilitas pinjaman NGC digunakan untuk membiayai sebagian pembangunan BatangDC dengan kapasitas hingga 60 MW, biaya terkait fasilitas pinjaman, serta sebagian bunga selama masa konstruksi.
Sebagai bagian dari transaksi, MGLV memberikan corporate guarantee kepada BNI atas kewajiban NAC dan NGC. Jaminan tersebut diberikan dalam kapasitas MGLV sebagai perusahaan induk sekaligus pemegang saham pengendali kedua perusahaan.
Perseroan menyatakan transaksi tersebut merupakan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi, tetapi bukan Transaksi Benturan Kepentingan.
MGLV juga menyatakan tidak terdapat dampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan dari pemberian fasilitas pinjaman dan corporate guarantee tersebut, kecuali kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman serta kewajiban sebagai penanggung apabila terjadi kondisi yang menyebabkan jaminan harus direalisasikan. (end)
Related Research
News Related
