BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

MERDEKA GOLD RESOURCES (EMAS) FASILITASI PINJAMAN AFILIASI RP6,45 TRILIUN

Terbit Pada

30 September 2026

Saham Terkait

Terakhir diperbarui: 03-09-2026, 04:11:pm

27234373

IQPlus, (30/9) - PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) mengumumkan pelaksanaan transaksi material dan afiliasi berupa penyediaan fasilitas pinjaman kepada entitas anak usahanya, PT Pani Industri Nusantara (PIN). Total nilai plafon pinjaman yang disiapkan mencapai Rp6,45 triliun dan telah berlaku efektif sejak Jumat, 25 September 2026.

Berdasarkan laporan Keterbukaan Informasi yang diterbitkan Perseroan pada Selasa (29/9/2026), penyaluran dana tersebut terbagi dalam tiga perjanjian pinjaman terpisah. Porsi terbesar diberikan langsung oleh Perseroan kepada PIN dengan batas maksimal pinjaman hingga Rp3,05 triliun, yang mencerminkan sekitar 47,44% dari total ekuitas Perseroan.

Dua porsi pinjaman lainnya dialokasikan oleh sesama entitas anak terkendali Perseroan, yaitu PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) dan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS). Masing-masing perusahaan tersebut menyepakati fasilitas pinjaman dengan batas tertinggi mencapai Rp1,70 triliun atau setara dengan 26,44% dari ekuitas Perseroan.

Seluruh fasilitas pendanaan ini disepakati dengan tingkat bunga acuan Indonesia Overnight Index Average (INDONIA) ditambah marjin sebesar 1,70% per tahun. Pinjaman tersebut berjangka waktu hingga 31 Desember 2031 dan diberikan tanpa disertai jaminan (unsecured).

Manajemen Perseroan menjelaskan bahwa dana tersebut akan dipergunakan oleh PIN untuk mendukung tujuan korporasi umum. Kebutuhan tersebut mencakup pemenuhan modal kerja, pengeluaran modal (capital expenditure), biaya operasional, hingga kebutuhan pendanaan lainnya yang diperlukan perusahaan.

Langkah ini diambil guna meningkatkan fleksibilitas dan kepastian ketersediaan dana PIN secara tepat waktu, sejalan dengan strategi grup Perseroan dalam mendukung keberlangsungan serta pengembangan usaha entitas anak. Pelaksanaan transaksi afiliasi ini dinilai lebih cepat, efisien, dan fleksibel dibandingkan jika dilakukan dengan pihak non-afiliasi.

Meskipun tergolong sebagai Transaksi Material berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2020, nilai tiap transaksi tidak melebihi 50% dari ekuitas Perseroan sehingga tidak memerlukan persetujuan RUPS maupun penilai independen. Manajemen memastikan transaksi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan dan tidak memberikan dampak material merugikan bagi kondisi keuangan Perseroan. (end)