BCA Sekuritas
    langen
    Daily News

    MENTERI ESDM TERIMA PENGHARGAAN INSPIRASI WIRAUSAHA DAN EKRAF

    Published On

    21 November 2025

    32454205

    IQPlus, (21/11) -Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerima penghargaan untuk kategori Pemerintah Bidang Kewirausahaan dan Ekonomi Kreatif dari BeritaSatu. Apresiasi tersebut diberikan atas upaya keras yang dilakukan Kementerian ESDM dalam memperbaiki tata kelola pertambangan termasuk sumur rakyat yang menjadi bagian dari pemberdayaan masyarakat.

    Dalam memperbaiki tata kelola pertambangan, Kementerian ESDM tidak hanya mengedepankan pendekatan hukum saja namun lebih memilih pendekatan yang lebih humanis dengan membuka pintu legalitas bagi masyarakat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan legalitas sumur rakyat.

    "Terima kasih Pak Enggar atas penghargaan dari BeritaSatu untuk Kementerian ESDM, tadi saya juga kaget lihat video itu, terkait dengan kebijakan kewirausahaan yang dipelopori Kementerian ESDM, pertama legalitas sumur rakyat dan yang kedua Izin Pertambangan Rakyat," ujar Bahlil mengawali sambutannya usai menerima penghargaan di Malam Apresiasi Berita Satu 2025 malam tadi, Kamis (20/22).

    Dikatakan Bahlil, bahwa sumur-sumur minyak yang sudah dimiliki dan dikelola oleh rakyat secara turun temurun sejak sebelum kemerdekaan tidak memiliki legalitas. Dalam melaksanakan kegiatannya, membuat warga pengelolanya tidak tenang karena seringkali berhadapan dengan aparat hukum.

    "Saya lapor Pak Presiden, Bapak sampai kapan rakyat kita akan begini terus? Pasal 33 Undang-Undang 1945 itu kan pengelolaan ekonomi itu berdasarkan asas keluargaan dan demokrasi ekonomi, kemudian seluruh kekayaan kita ini kan dikelola sebesar-besar oleh negara untuk kemakmuran rakyat dan arahan Bapak Presiden waktu itu adalah cari aturannya, legalkan. Yang penting memperhatikan prinsip lingkungan dan K3L (keamanan, keselamatan dan kesehatan lingkungan)-nya,"ujar Bahlil.

    Atas arahan ini, Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebagai payung hukum masyarakat untuk mengelola sumur-sumur turun temurun tersebut secara resmi.

    "Jadi sekarang untuk urusan minyak bukan lagi konglomerat saja, bukan lagi asing saja, tapi masyarakat daerah yang punya UMKM, yang punya koperasi dan dikelola oleh BUMD itu sudah bisa berjalan tanpa takut dikejar aparat hukum lagi,"tuturnya.

    Selanjutnya untuk IPR, Bahlil menjelaskan bahwa selama ini pihak-pihak daerah tidak dapat berperan karena semua urusan diatur di pusat termasuk lelang wilayah pertambangan dan hal ini harus diubah.

    "Selama ini tambang itu urusannya semua tender di pusat, UMKM, koperasi itu kok belum ada kesempatan untuk mereka mendapatkan, maka dibawah kepimpinan Pak Presiden Prabowo sama Wakil Presiden Mas Gibran, kami sebagai pembantunya meminta izin untuk harus ada pemerataan maka undang-undang kita lakukan perubahan karena sebagai Menteri yang dari kampung, dari daerah, merasa ada yang kurang pas,"jelas Bahlil. (end)