MENTERI BUMN: PMN UNTUK PENUGASAN BERADA DI KEMENTERIAN BUMN
Share via
Terbit Pada
15 September 2025
1757924725270410
IQPlus, (15/9) - Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk penugasan berada di Kementerian BUMN yang dikonsolidasi dengan Danantara.
Menurut Erick, PMN untuk operasional kebutuhan dan juga investasi itu sudah ada di Danantara.
"Tapi kalau PMN penugasan bisa saja dari Kementerian Keuangan untuk ke Kementerian BUMN yang dikonsolidasi dengan Danantara. Jadi tergantung isunya apa," ujar Erick usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin.
Pasca terbitnya Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), masih dibutuhkan PMN yang berasal dari APBN dalam rangka keberlanjutan BUMN dalam menjalankan penugasan pemerintah.
Berdasarkan UU No 1 Tahun 2025, PMN yang berasal dari APBN hanya dapat dilakukan dalam rangka penugasan pemerintah.
Menteri BUMN mengajukan PMN dalam rangka penugasan dengan persetujuan dari alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN.
PMN ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) dengan setoran modal negara melalui Danantara untuk diteruskan ke BUMN.
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) saat ini memiliki wewenang untuk memberikan suntikan modal kepada perusahaan- perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait