BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

MENPERIN AJAK INDUSTRI SAMPAIKAN DATA AKURAT DI SENSUS EKONOMI 2026

Kategori

Ekonomi Bisnis

Terbit Pada

23 June 2026

17349038

IQPlus, (23/6) - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengajak pengusaha industri, kawasan industri, hingga asosiasi industri dalam negeri untuk menyampaikan data yang akurat dan lengkap dalam Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Dalam keterangan terkonfirmasi di Jakarta, Selasa, Menperin menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk memperkuat ekosistem data industri nasional sebagai fondasi dalam perumusan kebijakan yang tepat sasaran dan responsif terhadap dinamika perekonomian.

Menurut Menperin, data yang akurat, lengkap, dan mutakhir merupakan aset strategis dalam upaya mendukung percepatan industrialisasi nasional serta peningkatan daya saing industri Indonesia.

"Data industri yang berkualitas menjadi landasan utama dalam penyusunan kebijakan dan program pembinaan industri. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat merumuskan langkah yang tepat sasaran, memperkuat pengambilan keputusan berbasis data, serta merespons berbagai dinamika ekonomi dan industri secara lebih efektif," kata Menperin.

Menurutnya, selama ini industri manufaktur konsisten menjadi kontributor utama terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itu, ketersediaan data industri yang kredibel menjadi kebutuhan penting dalam mendukung perencanaan pembangunan industri nasional yang berkelanjutan.

Untuk mendukung hal tersebut, Kemenperin telah mengembangkan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sebagai platform utama pelaporan data industri. Melalui SIINas, pemerintah memperoleh gambaran perkembangan sektor industri secara lebih komprehensif dan terkini.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang secara konsisten menyampaikan data melalui SIINas. Komitmen tersebut telah membantu pemerintah membangun ekosistem data industri nasional yang semakin kuat dan terpercaya," ujar Menperin

Menperin menjelaskan, kewajiban penyampaian data industri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri, serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri melalui SIINas. (end)