MENKEU: TIDAK ADA ALOKASI KHUSUS, KOPDES BISA AKSES DANA KE HIMBARA
Share via
Terbit Pada
15 September 2025
1757926066863138
IQPlus, (15/9) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah tidak menetapkan secara khusus berapa dana yang harus disalurkan untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
Ia menjelaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyuntikkan dana sebesar Rp200 triliun untuk lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dari dana tersebut, tidak disebutkan secara spesifik berapa yang harus disalurkan untuk operasional kopdes.
"Nggak ada yang ditargetkan, pada dasarnya uangnya itu ada di perbankan. Kalau bank mau pakai, otomatis pakai sistem yang ada. Pada dasarnya semua bisa dipakai, kalau pakai program itu," ujar Purbaya di Jakarta, Senin.
Purbaya mengatakan apabila bank Himbara memberikan pinjaman kepada kopdes, maka bunga yang perlu dibayarkan atau biaya penempatan hanya 2 persen.
Menurut dia, angka tersebut lebih rendah dibandingkan ketentuan bunga 4 persen yang harus dibayarkan kepada negara, seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang penempatan dana Rp200 triliun ke lima bank Himbara.
Purbaya juga mengemukakan bahwa pemerintah masih menelaah lebih jauh persoalan cukai rokok, termasuk dugaan adanya praktik permainan atau pemalsuan cukai.
Purbaya, seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, menyebut saat ini belum dapat memberikan kesimpulan karena proses pendalaman masih berlangsung.
"Nanti saya lihat lagi, saya belum menganalisis mendalam, seperti apa sih cukai rokok itu, katanya ada yang main-main, di mana main-mainnya?" ujar Purbaya saat ditanya tentang wacana pembatalan kenaikan cukai rokok di 2026. (end/ant)