MENKEU TEGASKAN TETAP TAGIH UTANG OBLIGOR DAN DEBITUR
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
22 September 2026
26454514
IQPlus, (22/9) - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa pelunasan obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak menghapus hak tagih terhadap para obligor maupun debitur.
"Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI," ujar Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.
Suahasil mengatakan pemerintah tetap memiliki hak tagih atas kewajiban para debitur dan obligor yang aset maupun kewajibannya telah beralih kepada pemerintah dalam rangka penanganan krisis perbankan.
Karena itu, pemerintah akan tetap melakukan penagihan terhadap kewajiban yang masih terutang kepada negara.
"Hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai. Tetapi pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut. Karena pemerintah punya hak tagih," katanya.
Suahasil juga menyampaikan pemerintah tidak akan membentuk kembali Satuan Tugas (Satgas) BLBI yang telah berakhir pada akhir 2024.
Penanganan piutang negara dari BLBI kini dilanjutkan melalui struktur yang berada di Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
"Satgas BLBI memang selesai di akhir tahun 2024, dan secara tata kelola pemerintahan, itu dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan," jelas Suahasil.
Ia menyebut Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di lingkungan DJKN memiliki tanggung jawab untuk melakukan penagihan terhadap seluruh piutang negara yang masih terutang.
Menurut Suahasil, mekanisme tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2024 sebagai landasan penyelesaian penagihan.
"Kita berharap kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar, dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN," imbuhnya. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
