BCA Sekuritas
    langen
    Daily News

    MENKEU SETUJU PPN DTP RUMAH 100 PERSEN DIPERPANJANG

    Published On

    30 July 2025

    21030774

    IQPlus, (30/7) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui perpanjangan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah hingga Desember 2025 dan tengah mempersiapkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

    "Insentif PPN DTP perumahan 100 persen, kami sudah menyetujui. Sekarang ini sedang dalam proses untuk perubahan PMK-nya diperpanjang sampai dengan Desember," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dikutip di Jakarta, Selasa.

    Aturan insentif itu sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025.

    Pada PMK 13/2025, besaran insentif PPN DTP ditetapkan bergantung pada waktu penyerahan unit hunian.

    Untuk penyerahan unit pada 1 Januari-30 Juni 2025, pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk dasar pengenaan pajak (DPP) Rp2 miliar.

    Sedangkan untuk penyerahan unit pada 1 Juli-31 Desember 2025, insentif PPN DTP yang berlaku sebesar 50 persen dari DPP Rp2 miliar.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengaku tengah mempersiapkan stimulus untuk natal 2025 dan tahun baru 2026, setelah menggelontorkan paket stimulus ekonomi triwulan II-2025.

    "Stimulus untuk menjelang nataru sedang kami rumuskan bersama dengan Menko Perekonomian dan menteri-menteri terkait," katanya.

    Tahun ini, pemerintah telah dua kali mengucurkan paket stimulus ekonomi.

    Paket stimulus yang pertama disalurkan pada Januari dan Februari 2025 dengan total anggaran sebesar Rp33 triliun. (end/ant)