MENKEU : PFII TIDAK HANYA FOKUS SEKTOR KEUANGAN TAPI JUGA SEKTOR RIIL
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
20 July 2026
20056234
IQPlus, (20/7) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak hanya ditujukan untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan, tetapi juga untuk memperkuat pembiayaan sektor riil.
Dengan begitu, keberadaan PFII akan mendorong peningkatan investasi produktif yang menciptakan lapangan kerja dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia bertujuan antara lain untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional," kata Purbaya dalam Rapat Laporan Panja dan Pengambilan Keputusan RUU PFII Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.
Selain itu, imbuh Purbaya, pembentukan PFII untuk mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan, serta menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan baik nasional maupun internasional.
Kemudian, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur dan pembiayaan lainnya; serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.
Lebih lanjut, menurutnya, PFII juga bertujuan untuk meningkatkan pemerataan kesempatan ekonomi, transfer teknologi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia.
Di samping itu, tujuan PFII termasuk memfasilitasi dan memperkuat kontribusi sektor keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, dan transformasi industri terhadap perekonomian nasional; serta mengembangkan pasar modal, teknologi keuangan, keuangan digital, dan infrastruktur pasar keuangan yang kompetitif secara internasional.
Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, pemerintah dan DPR berpendapat bahwa RUU PFII berfokus pada beberapa pokok pengaturan dan materi perubahan, antara lain terkait pembentukan kedudukan dan tujuan PFII, termasuk kewenangan penetapan dan kelembagaannya serta arah pengembangan PFII sebagai pusat keuangan internasional yang berdaya saing, mampu menarik investasi, memperkuat sektor keuangan, dan perekonomian nasional.
Pengaturan lainnya adalah terkait kegiatan usaha di PFII, yaitu sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, dan kegiatan usaha sektor lain di wilayah PFII.
Untuk pengaturan lainnya adalah terkait kelembagaan antara lain pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII; pembentukan Lembaga Arbitrase PFII sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa; serta pembentukan pengadilan PFII.
Purbaya menjelaskan bahwa RUU ini juga mencakup pengaturan fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain dalam rangka menarik investasi.
Fasilitas perpajakan mencakup fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan fasilitas kepabeanan. Fasilitas khusus lain termasuk golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan dan residensi.
Terdapat juga pengaturan kekhususan antara lain, pengaturan tentang bahasa, yaitu penggunaan bahasa Inggris, kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing,
Kemudian, hukum dan peraturan yang berlaku di dalam PFII merupakan peraturan PFII yang dapat mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, atau menyesuaikan prinsip-prinsip hukum yurisprudensi, hukum komersial internasional, praktik pusat keuangan internasional, dan standar internasional, serta kepatutan dan kewajaran.
"Atas nama nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang di tingkat Panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan Tingkat I pada hari ini," kata Purbaya. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
