BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    MENKEU NILAI PERUBAHAN BATAS DEFISIT DAN RASIO UTANG TIDAK DIPERLUKAN

    Terbit Pada

    19 September 2025

    1758274337606831

    IQPlus, (19/9) - Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menilai perubahan mengenai batas defisit anggaran sebesar 3 persen dan rasio utang negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) maksimal 60 persen tidak diperlukan.

    Ketentuan itu saat ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

    Hal itu Purbaya sampaikan sebagai respons atas masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keuangan Negara ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

    "Enggak ada (perubahan). Kalau ekonominya bagus, misalnya jurus saya berhasil, harusnya sih ekonominya akan lebih bergairah dan pendapatan pajak lebih tinggi juga. Harusnya kita enggak perlu mengubah undang-undang untuk menaikkan defisit atau batas utang," kata Purbaya dalam sesi diskusi bersama wartawan di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat.

    Meski demikian, Purbaya mengakui angka batas defisit 3 persen dan rasio utang 60 persen terhadap PDB bukanlah standar baku yang bersifat ilmiah. Angka-angka tersebut sejatinya hanya berfungsi sebagai indikator awal untuk menilai kemampuan suatu negara dalam membayar utang. (end/ant)