MENHUB : TARIF PESAWAT DIJAGA DEMI DAYA BELI DAN INDUSTRI PENERBANGAN
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
07 April 2026
09635250
IQPlus (7/4) - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pemerintah menjaga keseimbangan penyesuaian tarif tiket pesawat guna melindungi daya beli masyarakat sekaligus memastikan keberlanjutan industri penerbangan nasional tetap sehat dan berdaya saing.
Menhub mengatakan pemerintah melakukan sejumlah langkah mitigasi strategis dalam menghadapi kenaikan harga avtur akibat dari lonjakan harga minyak mentah dunia pasca dinamika geopolitik di Timur Tengah.
"Sejumlah strategi dilakukan agar kenaikan harga tiket pesawat dapat ditekan," kata Menhub dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Dia menyatakan salah satu kebijakan yang diambil, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan yakni melakukan penyesuaian komponen fuel surcharge (FS) menjadi 38 persen di mana sebelumnya 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat propeller (baling-baling).
Dudy menyampaikan kebijakan itu merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menjaga harmonisasi antara keberlangsungan industri penerbangan dan perlindungan masyarakat sebagai konsumen.
Kebijakan itu dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan nasional yang terdampak kenaikan biaya operasional, dan juga memberikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.
"Kami berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat dan para pelaku industri penerbangan," kata Menhub.
Tren penyesuaian tarif juga terjadi secara global. Sejumlah negara telah lebih dahulu menaikkan tarif bahan bakar untuk sektor penerbangan sebagai respons atas kenaikan harga energi. Akibatnya, tarif tiket pesawat di berbagai negara ikut mengalami penyesuaian.
"Ini adalah fenomena global yang tidak dapat dihindari," ujarnya.
Di Indonesia, lanjut Menhub, kebijakan penyesuaian tarif tiket pesawat merupakan langkah yang terukur dan tidak dapat dihindari, seiring dengan tekanan global yang semakin meningkat terhadap industri penerbangan.
"Pemerintah juga berkomitmen penuh melindungi kepentingan masyarakat agar daya beli tetap terjaga," ujar Menhub.
Ia menambahkan dalam penetapan fuel surcharge, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia, khususnya yang melayani penerbangan domestik.
"Sehingga untuk menetapkan kenaikan fuel surcharge sebesar 38 persen, kami tidak sepihak dan sudah melalui koordinasi serta masukan khususnya dari pihak airlines," sebutnya. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
