MENHUB BERI WAKTU ENAM BULAN BANDARA RHF PENUHI STANDAR INTERNASIONAL
Share via
Published On
19 August 2025
23054468
IQPlus, (19/8) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memberikan waktu enam bulan kepada Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), memenuhi seluruh standar yang dipersyaratkan untuk melayani penerbangan internasional.
Kemenhub telah menetapkan Bandara RHF sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 per tanggal 8 Agustus 2025, dengan catatan bandara di pusat ibukota Provinsi Kepri itu harus memenuhi ketentuan global terkait keselamatan, keamanan dan pelayanan sebelum membuka rute internasional.
"Persyaratan itu wajib dipenuhi paling lambat enam bulan sejak keputusan ditanda tangani. Evaluasi atas status bandara juga akan dilakukan setidaknya setiap dua tahun sekali," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam keterangan tertulis yang diterima di Tanjungpinang, Selasa.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan seluruh standar penerbangan internasional harus selaras dengan aturan International Civil Aviation Organization (ICAO).
"Itu termasuk kesiapan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina (CIQ) yang wajib berfungsi penuh sebelum melayani penumpang dari dan ke luar negeri," kata dia. (end/ant)
Related Research
News Related