MENDAG TEGASKAN NIB UNTUK PERDAGANG E-COMMERCE BUKAN UNTUK PAJAK
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
22 June 2026
17250867
IQPlus, (22/6) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di platform perdagangan elektronik (e-commerce) bertujuan memperkuat legalitas usaha dan tidak berkaitan dengan pengenaan pajak.
Menurut Budi, masih terdapat anggapan di media sosial bahwa kewajiban NIB akan membuat pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dikenai pajak tambahan. Ia memastikan persepsi tersebut tidak benar.
"NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak. Saya lihat teman-teman di medsos (media sosial) seolah-olah kena pajak, nggak ada hubungannya," kata Budi di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, setiap kegiatan usaha, baik yang dilakukan perorangan maupun badan usaha, memang wajib memiliki NIB sebagai bentuk legalitas usaha. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Budi mengatakan kepemilikan NIB memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku usaha. Selain memberikan kepastian hukum, legalitas usaha juga mempermudah akses terhadap layanan perbankan dan pembiayaan.
"Kalau sudah mempunyai legalitas, maka dia akses ke perbankan, akses pembiayaan itu lebih mudah," ujarnya.
Selain itu, NIB dinilai dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap penjual di platform digital. Menurutnya, kepercayaan merupakan faktor penting dalam transaksi daring sehingga legalitas usaha menjadi salah satu jaminan bagi konsumen.
Untuk memberikan ruang adaptasi yang memadai, pemerintah menetapkan masa tenggang pemenuhan kewajiban perizinan berusaha selama 18 bulan bagi pedagang yang telah berjualan di platform dan enam bulan bagi pedagang baru.
Budi menambahkan, proses pengurusan NIB saat ini dapat dilakukan secara daring, tanpa biaya, dan relatif cepat.
Ia juga memastikan Kementerian Perdagangan siap memberikan pendampingan dan fasilitasi bagi pelaku UMKM yang mengalami kesulitan dalam proses pembuatan NIB.
"Ngurus NIB gratis dan gampang. Semua cukup online. Itu ya kan sebentar saja selesai. Kalau misalnya 30 menit, yang kalau sudah ini juga selesai. Banyak kok itu di cara-caranya," imbuhnya.(end)
Riset Terkait
Berita Terkait
