MENDAG : PINTU EKSPOR REBAR RI KE AUSTRALIA KEMBALI TERBUKA
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
05 January 2026
00443342
IQPlus, (5/1) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan pemerintah Australia resmi menghentikan penyelidikan antidumping terhadap produk hot rolled deformed steel reinforcing bar (rebar) atau baja tulangan ulir asal Indonesia.
Dalam keterangan resmi Kemendag, Senin, Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso menyampaikan bahwa keputusan tersebut membuka kembali ruang ekspor baja Indonesia ke Australia yang sebelumnya terhambat akibat penyelidikan dumping.
Dalam Termination Report yang diterbitkan Australia Anti-Dumping Commission (ADC) pada 16 Desember 2025 disebut bahwa margin dumping rebar Indonesia terhitung hanya 1,3 persen.
Persentase tersebut tergolong dalam tingkat de minimis atau berada di bawah ambang batas 2 persen. Dengan demikian, produk rebar Indonesia tidak dikenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).
"Kami harap, keputusan ADC dapat memulihkan ekspor rebar Indonesia yang sempat tertahan selama proses investigasi berlangsung. Akses pasar Australia yang kembali terbuka akan memperkuat daya saing produk baja Indonesia di pasar Negeri Kanguru," ujar Mendag.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Tommy Andana menegaskan, dihentikannya penyelidikan antidumping tersebut memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga akses pasar ekspor, terutama tren penggunaan instrumen pengamanan perdagangan tengah meningkat.
Dalam menghadapi berbagai penyelidikan antidumping, Tommy menekankan pentingnya kepatuhan dan kerja sama pelaku usaha Indonesia dalam menghadapi proses investigasi oleh negara mitra.
"Pemerintah Indonesia aktif mengawal proses penyelidikan serta mendorong eksportir bersikap kooperatif membela kepentingannya selama penyelidikan berlangsung," kata Tommy.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag RI Reza Pahlevi Chairul mengapresiasi komitmen dan sikap kooperatif perusahaan eksportir asal Indonesia selama proses penyelidikan berlangsung.
Menurutnya, sikap kooperatif perusahaan menjadi faktor penting dalam mendukung proses penyelidikan yang objektif sehingga menghasilkan kesimpulan yang adil.
Australia memulai penyelidikan antidumping rebar pada 24 September 2024 dengan cakupan impor dari Indonesia, Malaysia, dan Vietnam. Bagi Indonesia, upaya tersebut merupakan penyelidikan kedua setelah kasus serupa pada 2017 dan kasus berakhir pada 2018 tanpa pengenaan tindakan antidumping.
Ekspor rebar Indonesia ke Australia menunjukkan tren pertumbuhan selama periode 2020-2025. Pada 2020, nilai ekspor tercatat sebesar 4,7 juta dolar AS dan melonjak menjadi 31,1 juta dolar AS pada 2021. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
