MENDAG: KBLI 2025 PERKUAT STRUKTUR PERDAGANGAN NASIONAL
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
30 April 2026
11948091
IQPlus, (30/4) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025 yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS) guna memperkuat struktur perdagangan nasional.
Menurut dia, dukungan itu untuk memastikan terakomodasinya berbagai jenis kegiatan usaha baru dengan menyempurnakan klasifikasi baku sebelumnya, yaitu KBLI 2020.
"Penyempurnaan melalui KBLI 2025 menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat struktur perdagangan nasional agar semakin adaptif terhadap perkembangan model bisnis, sehingga mampu meningkatkan daya saing usaha," ujar Budi melalui keterangan di Jakarta, Kamis.
KBLI 2025 tertuang dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang diundangkan pada 18 Desember 2025 dengan masa transisi enam bulan sejak tanggal diundangkan.
Ia mengatakan KBLI menjadi instrumen penting dalam pemetaan risiko, penetapan perizinan, dan penentuan kewenangan pembina sektor berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menurut Budi, sektor perdagangan saat ini menghadapi perubahan signifikan mulai dari digitalisasi, munculnya model bisnis baru, hingga perubahan pola distribusi barang.
"Oleh karena itu, klasifikasi usaha harus mampu mengikuti perkembangan agar kebijakan yang dihasilkan tetap relevan," katanya. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
