MENDAG: ATURAN PMSE BARU PERKUAT UMKM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
05 June 2026
15540703
IQPlus, (5/6) - - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait penyelenggaraan usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) bertujuan memperkuat usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan perlindungan terhadap konsumen.
Budi mengatakan aturan PMSE baru tersebut memiliki lima aspek utama yang fokus pada visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, dan penguatan tata kelola teknologi digital.
"Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Tentu ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis," ujar Budi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut ia menjelaskan beberapa aturan utama dalam Permendag mencakup prioritas visibilitas produk usaha mikro dan kecil (UMK) dalam negeri di platform, kewajiban memiliki perizinan berusaha, transparansi pengenaan biaya dan kebijakan promosi platform, serta pemberian insentif promosi bagi UMK.
Kemudian, penyediaan mekanisme pengaduan dan sengketa oleh platform, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam kegiatan promosi dan pemasaran produk, serta perlindungan dari praktik perdagangan tidak sehat.
Selain itu, ia mengatakan ditambahkan dua model bisnis Penyelenggara PMSE (PPMSE). Pertama, yaitu Ride-Hailing, di mana model bisnis itu didefinisikan sebagai sistem elektronik di bidang transportasi darat yang dapat disertai dengan fitur perdagangan barang maupun jasa sebagai layanan tambahan dalam ekosistem yang sama.
Pengaturan ride-hailing dalam Permendag tersebut menyasar pada aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi oleh platform melalui fitur-fitur niaga dari aplikasi ride-hailing.
"Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya," kata Budi. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
