MEDCO ENERGI INTERNASIONAL (MEDC) BERI PINJAMAN KE ANAK USAHA
Share via
Terbit Pada
22 October 2025
29456859
IQPlus, (22/10) - PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) atau Perseroan mengumumkan telah menandatangani dua Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan (Intercompany Loan Agreement) dengan dua anak perusahaannya pada 20 Oktober 2025. Total nilai maksimum dari kedua pinjaman ini mencapai Rp3 triliun, diberikan tanpa bunga, dan memiliki masa berlaku hingga 27 Oktober 2032.
Transaksi pinjaman ini terdiri dari dua bagian:
1. Perjanjian MEI dengan PT Medco LNG Indonesia (MLI) Dalam perjanjian pertama, Perseroan (MEI) bertindak sebagai Pemberi Pinjaman dan PT Medco LNG Indonesia (MLI) sebagai Penerima Pinjaman. MLI merupakan anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki secara langsung dan tidak langsung oleh Perseroan. Nilai pinjaman maksimum yang disepakati adalah sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah). Pinjaman ini bersifat tanpa bunga dan Berlaku hingga tanggal 27 Oktober 2032.
2. Perjanjian MLI dengan PT Satria Raksa Buminusa (SRB) Perjanjian kedua melibatkan MLI sebagai Pemberi Pinjaman dan PT Satria Raksa Buminusa (SRB) sebagai Penerima Pinjaman. Sama seperti MLI, SRB juga merupakan anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki secara langsung dan tidak langsung oleh Perseroan. Nilai pinjaman maksimum dalam perjanjian ini juga sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah). Pinjaman dari MLI ke SRB ini juga non-bunga dengan masa berlaku sampai 27 Oktober 2032.
Transaksi ini dilaporkan sebagai Informasi atau Fakta Material oleh PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC), yang bergerak di bidang Usaha Produksi Minyak Mentah dan Gas Alam (Crude Petroleum and Natural Gas Prod.). Laporan ini disampaikan oleh Corporate Secretary, Siendy K. Wisandana, pada tanggal 22 Oktober 2025.
Meskipun merupakan transaksi dengan nilai yang signifikan, Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat dampak kejadian, informasi, atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
