BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

MBSS BERI TANGGAPAN ATAS MUNDURNYA DIREKSI DAN KOMISARIS

Terbit Pada

18 August 2026

Saham Terkait

Terakhir diperbarui: 22-07-2026, 09:41:am

22953972

IQPlus, (18/8) - PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk. (MBSS) menanggapi surat Bursa Efek Indonesia mengenai pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan secara serentak dalam suratnya BEI No. S-10614/BEI.PP1/08-2026 tanggal 13 Agustus 2026

Emy Oktavia Corporate Secretary MBSS dalam keterangan tertulisnya Senin (18/8) menuturkan bahwa MBSS memberikan jawaban bahwa pengunduran diri Direksi dan Komisaris MBSS yaitu Armand Setiawan Tanudjaja dari jabatannya selaku Komisaris Utama, dan Wisma Bharuna dari jabatannya selaku Komisaris Perseroan

Selanjutnya Kevin Evan Suandar dari jabatannya selaku Komisaris independen Perseroan, Zhang Hao dari jabatannya selaku Direktur Utama Perseroan dan Susan Faustine dari jabatannya selaku Direktur Perseroan karena telah terjadinya perubahan pengendali Perseroan kepada PT Wibowo Group Capital (WGC atau Pengendali Baru).

Rencana untuk melakukan penyesuaian terhadap susunan Direksi dan Dewan Komisaris agar struktur kepengurusan Perseroan dapat diselaraskan dengan strategi, kebijakan, dan rencana pengembangan usaha Perseroan yang direncanakan Pengendali Baru.

MBSS memitigasi risiko keberlangsungan usaha dengan memastikan proses transisi kepemimpinan dilakukan secara terencana dan tidak mengganggu kegiatan operasional Perseroan. Proses tersebut mencakup pengalihan informasi dan pengetahuan mengenaikegiatan operasional Perseroan, hubungan dengan pelanggan dan mitra usaha, perjanjianperjanjian material yang sedang berjalan, status perizinan, kewajiban kepada regulator, serta hal-hal material lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dantanggung jawab pengurus baru.

Selama proses transisi tersebut berlangsung dan sampai dengan efektifnya pengunduran diri dan ditetapkannya susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang baru melalui RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat tetap melaksanakan tugas, fungsi,kewenangan, dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan juga akan memastikan tersedianya informasi dan dokumentasi yang diperlukan untuk mendukung kelancaran pengurusan dan Pengawasan Perseroan oleh Direksi dan Dewan Komisaris yang baru.

Selain itu, Perseroan optimis bahwa calon Direksi dan Dewan Komisaris yang diusulkan oleh Pengendali Baru dapat ditentukan dengan mempertimbangkan kompetensi, pengalaman, dan kapasitas yang relevan dengan kebutuhan Perseroan serta arah danrencana pengembangan usaha Perseroan setelah perubahan pengendalian.

Penetapan Direksi dan Dewan Komisaris yang baru selanjutnya tetap dilakukan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 September 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MBSS akan melakukan pemantauan dan koordinasi secara berkelanjutan terhadap kewajiban-kewajiban yang berjalan termasuk namun tidak terbatas pada perizinan operasional, perjanjian charter, serta kewajiban Perseroan kepada regulator, mitra usaha, dan pihak terkait lainnya.

Sampai dengan efektifnya pengunduran diri dan ditetapkannya susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang baru melalui RUPS, kewajiban-kewajiban tersebut tetap berada dalam pengelolaan Direksi dan pengawasan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat. Dengan demikian, seluruh kewajiban kontraktual dan regulatori Perseroan yang sedang berjalan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan jangka waktu yang telah ditetapkan.

Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari proses transisi kepengurusan sebagai akibat dari perubahan pengendalian Perseroan dan tidak dimaksudkan untuk mengubah, menunda, atau menghentikan pelaksanaan kewajiban Perseroan yang sedang berjalan dan akan memastikan bahwa kewajiban-kewajiban tersebut tetap dikelola dan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau disepakati. Dengan demikian, proses transisi tetap menjaga kesinambungan pengelolaan dan pemenuhan kewajiban Perseroan.

Emy menambahkan sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini, Perseroan tidak memiliki informasi, fakta,atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. (end)