MASA JABATAN SAID AQIL SIROJ DI KAI BERLANJUT HINGGA RUPS TAHUNAN TERDEKAT
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
04 March 2026
06235642
IQPlus, (4/3) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI secara resmi menyampaikan laporan informasi terkait masa jabatan anggota Dewan Komisaris perusahaan. Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa, 3 Maret 2026.
Dalam surattersebut, manajemen KAI menjelaskan status masa jabatan Sdr. Said Aqil Siroj yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen. Selain itu, laporan ini juga mencakup masa jabatan Sdri. Diah Natalisa selaku Komisaris Perseroan.
Pihak KAI menegaskan bahwa masa jabatan kedua tokoh tersebut akan berlangsung hingga pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan terdekat. Keputusan ini merujuk pada beberapa landasan hukum, di antaranya:POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi.
Keputusan Para Pemegang Saham KAI tanggal 5 Januari 2026 mengenai perubahan anggaran dasar dan struktur permodalan. Surat BP BUMN tertanggal 13 Januari 2026 perihal penegasan masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Executive Vice President of Corporate Secretary KAI, Wisnu Pramudyo, menyatakan bahwa informasi material ini tidak memberikan dampak negatif bagi perusahaan."Tidak terdapat dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten," tulis Wisnu dalam keterangan resminya. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
