BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

LPS PERTAHANKAN SUKU BUNGA PENJAMINAN SIMPANAN HINGGA JANUARI 2027

Kategori

Ekonomi Bisnis

Terbit Pada

30 September 2026

27242456

IQPlus, (30/9) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan Rupiah maupun valuta asing di perbankan. Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026 dan akan mulai berlaku efektif sejak 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

Dengan keputusan tersebut, besaran TBP untuk simpanan Rupiah di bank umum tetap berada di angka 3,75 persen, sementara simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dipertahankan sebesar 6,25 persen. Adapun TBP untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum dipatok sebesar 2,00 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa langkah mempertahankan TBP ini mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga perbankan yang terbatas. Selain itu, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan nasional yang tetap positif juga menjadi salah satu pertimbangan utama.

LPS menilai bahwa TBP yang berlaku saat ini masih sangat memadai untuk dipertahankan guna mendukung stabilitas sistem keuangan nasional. Langkah ini juga dinilai krusial dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan di tengah dinamika perekonomian.

Dari sisi intermediasi, kinerja perbankan per Agustus 2026 menunjukkan tren pertumbuhan yang solid. Perhimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) masyarakat tercatat tumbuh sebesar 10,94 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), diimbangi penyaluran kredit yang tumbuh signifikan hingga 13,66 persen (yoy).

Tingkat cakupan penjaminan simpanan oleh LPS juga tercatat berada pada level yang sangat tinggi. Per Agustus 2026, sebanyak 706,75 juta rekening bank umum (99,94 persen dari total rekening) serta 15,59 juta rekening BPR/BPRS (99,97 persen dari total rekening) dengan saldo hingga Rp2 miliar dijamin penuh oleh LPS.

Dalam rangka memberikan perlindungan maksimal, LPS kembali mengingatkan nasabah untuk memperhatikan prinsip syarat '3T' agar simpanannya dijamin penuh. Syarat tersebut meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, suku bunga tidak melebihi TBP, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

LPS mengimbau seluruh pihak perbankan agar secara aktif dan transparan menyampaikan informasi TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk media digital. Ke depan, LPS berjanji akan terus mengevaluasi perkembangan TBP secara berkala sejalan dengan dinamika perekonomian global, arah kebijakan moneter, dan kondisi likuiditas pasar. (end)