BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

LPS INGATKAN BATAS BUNGA BPR UNTUK LINDUNGI SIMPANAN NASABAH

Kategori

Ekonomi Bisnis

Terbit Pada

19 October 2026

29155943

IQPlus, (19/10) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) agar memperhatikan batas bunga penjaminan sebagai salah satu syarat perlindungan simpanan.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Doddy Zulverdi mengatakan kepatuhan terhadap tingkat bunga penjaminan penting karena bunga yang melebihi batas merupakan salah satu penyebab utama simpanan dinyatakan tidak layak bayar ketika bank dilikuidasi.

"Sekitar dua per tiga dari simpanan yang dinyatakan tidak layak bayar pada bank yang dilikuidasi disebabkan oleh bunga yang melebihi tingkat bunga penjaminan," kata Doddy dalam Seminar Nasional dan Musyawarah Nasional (Munas) XII Perbarindo di Jakarta, Senin.

Doddy menjelaskan sebagian bank menawarkan bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan LPS untuk menarik dana masyarakat secara cepat.

Namun, bunga yang melampaui ketentuan tersebut dapat menyebabkan simpanan tidak memenuhi persyaratan pembayaran klaim penjaminan.

Saat ini, LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di BPR sebesar 6,25 persen untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

Sementara itu, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 3,75 persen dan simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,00 persen untuk periode yang sama.

Doddy menjelaskan perbedaan tingkat bunga penjaminan tersebut turut mempertimbangkan daya saing BPR dalam menghimpun dana masyarakat.

"Jadi angka 6,25 persen itu tentu saja juga sudah memperhitungkan bagaimana level itu tetap menjaga daya saing BPR dibandingkan dengan bank umum," ujarnya. (end/ant)