LPS BAYARKAN KLAIM PENJAMINAN KEPADA 79,64% NASABAH BPRS GAIDO INDONESIA
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
08 September 2026
25055573
IQPlus, (8/9) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat dalam proses pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah PT BPRS Gaido Indonesia (DL) yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 1 September 2026. Hingga lima hari kerja sejak pencabutan izin usaha, LPS telah menetapkan status penjaminan simpanan bagi 6.889 nasabah atau 79,64% dari total populasi 8.650 nasabah.
Adapun total dana yang disiapkan untuk pembayaran klaim penjaminan pada tahap pertama tersebut mencapai Rp5.833.175.856. Pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gaido Indonesia (DL) mulai dilaksanakan pada Senin, 7 September 2026 melalui bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS.
Sementara itu, LPS masih melanjutkan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap seluruh data simpanan nasabah PT BPRS Gaido Indonesia (DL). Proses tersebut dilakukan secara bertahap untuk memastikan setiap rekening dapat diverifikasi dan ditetapkan status penjaminannya secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penentuan simpanan yang layak dibayar maupun tidak layak dibayar akan diselesaikan paling lambat 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut, yaitu sampai dengan 8 Januari 2027.
Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti, menyampaikan bahwa LPS terus mengupayakan agar proses pembayaran simpanan nasabah dapat dilaksanakan secara optimal dengan tetap memperhatikan ketelitian dan ketepatan dalam setiap tahapan.
"LPS berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel dalam proses pembayaran simpanan nasabah. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan secara cermat agar hak nasabah dapat segera dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Damaiyanti dalam keterangan resmi pada Senin, (7/9/2026).
Selanjutnya, LPS akan terus melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah PT BPRS Gaido Indonesia (DL) beserta informasi pendukung lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar maupun tidak layak dibayar. Simpanan nasabah yang belum diumumkan pada pembayaran pertama akan diumumkan pada penetapan selanjutnya.
Nasabah dapat mengetahui status penjaminan simpanannya melalui pengumuman yang tersedia di kantor PT BPRS Gaido Indonesia (DL) maupun melalui website LPS. Untuk melihat status penjaminan secara daring, nasabah dapat mengakses https://apps.lps.go.id/statussimpanan, kemudian memilih PT BPRS GAIDO INDONESIA, memasukkan nomor rekening, dan melihat status penjaminan simpanan. Nasabah yang telah dinyatakan memiliki simpanan layak dibayar juga diminta untuk mencatat nomor CIF untuk dibawa ke bank pembayar.
Adapun bank pembayar yang ditunjuk LPS untuk melaksanakan pembayaran simpanan nasabah PT BPRS Gaido Indonesia (DL) adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dengan kantor pembayaran di BSI KC Cianjur Siliwangi, Jl. Siliwangi No. 6, Pamoyanan, Kec. Cianjur, Kab. Cianjur, Jawa Barat. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
