KRAS ALIHKAN PIUTANG Rp51,77 MILIAR ANTAR ANAK USAHA
Share via
Terbit Pada
25 June 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 17-06-2026, 02:12:pm
17527826
IQPlus, (25/6) - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) melaporkan transaksi afiliasi berupa pengalihan piutang senilai Rp51,77 miliar antara dua anak usahanya, yakni PT Krakatau Jasa Logistik (KJL) dan PT Krakatau Bandar Samudera (KBS). Transaksi tersebut dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor 12 tanggal 22 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Hapendi Harahap di Cilegon.
Dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kamis, perseroan menjelaskan bahwa objek transaksi adalah pengalihan piutang milik KJL kepada KBS dengan nilai mencapai Rp51.771.576.572. Transaksi dilaksanakan pada 22 Juni 2026 sebagai bagian dari pengelolaan dan penataan bisnis di lingkungan grup Krakatau Steel.
Manajemen menyebut KJL dan KBS merupakan perusahaan terkendali yang secara tidak langsung dimiliki Perseroan sebesar 99%. Karena itu, transaksi tersebut dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Perseroan menegaskan bahwa pengalihan piutang tersebut dilakukan sejalan dengan strategi bisnis perusahaan. Selain itu, transaksi tidak memberikan dampak terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Krakatau Steel.
Dalam laporannya, KRAS juga menyatakan transaksi tersebut termasuk transaksi afiliasi yang memperoleh pengecualian dari kewajiban pemenuhan prosedur tertentu sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42 Tahun 2020. Perseroan menambahkan bahwa transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan maupun transaksi material. (end)
