BCA Sekuritas
    langen
    Daily News

    KRAKATAU STEEL PASTIKAN TAK ADA INFORMASI TERSEMBUNYI DI BALIK VOLATILITAS SAHAM

    Published On

    06 October 2025

    1759733023564368

    IQPlus, (6/10) - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (IDX: KRAS) menyampaikan klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi surat No. S-11347/BEI.PP1/10-2025 terkait permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi saham perusahaan di pasar. Manajemen KRAS memastikan bahwa seluruh informasi material telah disampaikan kepada publik secara transparan.

    KRAS menjelaskan bahwa perusahaan baru saja mengikuti dua Rapat Dengar Pendapat (RDP) penting bersama DPR RI. Pertama, pada 29 September 2025 dengan Komisi VII DPR RI dan Direktorat Jenderal ILMATE Kementerian Perindustrian, yang membahas permasalahan impor baja dari China serta tantangan dalam perlindungan produk baja nasional. Rapat ini disiarkan langsung melalui kanal YouTube Komisi VII, memberikan akses langsung kepada publik.

    Dalam RDP tersebut, sejumlah anggota DPR menyuarakan kekhawatiran terhadap ancaman over supply baja dari China dan pentingnya membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji lebih dalam langkah penyelamatan industri baja, termasuk masa depan Krakatau Steel sebagai pemain utama.

    RDP kedua digelar sehari setelahnya, 30 September 2025, dengan Komisi VI DPR RI, yang turut memberi respons positif atas tantangan dan potensi industri baja nasional. Pihak Komisi VI menyatakan komitmennya dalam merumuskan kebijakan strategis agar Krakatau Steel dapat kembali memainkan peran penting sebagai tulang punggung industri nasional.

    Menanggapi spekulasi publik, KRAS juga menyebutkan maraknya pemberitaan mengenai rencana penyelamatan perusahaan oleh Danantara Indonesia. Dalam beberapa media, COO Danantara, Dony Oskaria, menyatakan bahwa proses penyelamatan KRAS akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, perusahaan belum mengonfirmasi secara resmi rencana aksi korporasi tersebut.

    Dengan demikian, manajemen KRAS menegaskan bahwa tidak ada informasi atau fakta material yang belum disampaikan ke publik dan yang dapat memengaruhi nilai saham maupun keputusan investasi investor, sebagaimana diatur dalam POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi. (end)