KPPU SEBUT INTERVENSI PERKARA SHOPEE BERI MANFAAT Rp1,47 TRILIUN
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
22 July 2026
20252604
IQPlus, (22/7) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merilis hasil kajian evaluasi dampak atas Penetapan Perkara No. 04/KPPU-I/2024 mengenai dugaan diskriminasi algoritma pemilihan jasa kurir di platform Shopee. Kajian yang dilakukan bersama Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana ini mencatat bahwa intervensi KPPU menghasilkan nilai manfaat ekonomi sebesar Rp1,477 triliun bagi ekosistem digital dalam setahun terakhir.
Perkara ini bermula dari dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a UU No. 5 Tahun 1999. Shopee diduga memprioritaskan secara sistematis layanan logistik miliknya, Shopee Express (SPX), dibanding mitra eksternal seperti JNE dan J&T. Pemeriksaan kemudian dihentikan setelah Shopee menandatangani Pakta Integritas untuk merevisi algoritma tersebut.
Dari total nilai manfaat Rp1,477 triliun, KPPU merinci surplus penjual menyumbang Rp872 miliar melalui efisiensi operasional. Selain itu, terdapat surplus pembeli sebesar Rp221,57 miliar dari kebebasan memilih kurir, serta pemulihan nilai pasar logistik sebesar Rp384 miliar bagi perusahaan kurir eksternal.
Meski memberikan dampak ekonomi positif, hasil survei terhadap 400 responden menunjukkan bahwa perubahan yang terjadi di lapangan masih bersifat parsial. SPX terbukti masih mendominasi pilihan pengiriman, yakni sebesar 48,5 persen dari sisi penjual dan 61,5 persen dari sisi pembeli.
Pengaruh algoritma platform juga dinilai masih sangat kuat memengaruhi keputusan konsumen. Kajian tersebut mencatat adanya penurunan probabilitas pemilihan kurir eksternal seperti J&T hingga mencapai 98,2 persen saat pengguna bertransaksi di platform Shopee.
Dari sudut pandang industri, Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) mengungkapkan hanya sekitar lima dari 700 perusahaan kurir berizin yang mampu beroperasi di Shopee. Asosiasi juga menyoroti skema promo gratis ongkos kirim yang kerap membebankan 40 hingga 70 persen biaya kepada jasa kurir.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean menyatakan bahwa intervensi ini telah membuka ruang persaingan, tetapi perubahan struktural tetap membutuhkan pengawasan berkelanjutan. Pihaknya berjanji akan terus memantau implementasi komitmen ini agar manfaatnya dirasakan oleh seluruh pelaku usaha.
Sebagai langkah lanjutan, kajian ini merekomendasikan pengawasan biaya penanganan, kewajiban netralitas algoritma, peninjauan promosi gratis ongkir, serta pembentukan divisi ekonomi digital di internal KPPU. KPPU berkomitmen menjaga agar transformasi digital di Indonesia berjalan adil bagi semua pihak, termasuk UMKM dan mitra pengemudi. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
