KOMISI VI DPR: KEBIJAKAN IMPOR PERTAMINA BUKAN MONOPOLI USAHA
Share via
Terbit Pada
22 September 2025
1758510740726881
IQPlus, (22/9) - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menegaskan kebijakan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui Pertamina merupakan amanah konstitusi untuk menjaga ketahanan energi nasional, bukan bentuk monopoli usaha.
Dia menyebut kebijakan tersebut selaras dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang tegas mengatur cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup banyak masyarakat seperti bahan bakar minyak (BBM) harus dikuasai oleh negara.
"BBM adalah kebutuhan pokok rakyat. Karena itu, negara wajib hadir sebagai pengendali utama melalui Pertamina. Kebijakan impor BBM melalui Pertamina sepenuhnya selaras dengan mandat konstitusi dan semangat Ekonomi Pancasila," kata Nurdin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta sudah mendapat tambahan kuota impor sebesar 110 persen dari 1 juta kiloliter pada 2024 menjadi 1,1 juta kiloliter pada 2025. Namun, saat kuota habis, pembelian base fuel dari Pertamina menjadi kesepakatan bersama.
Menurut dia, mekanisme tersebut memastikan kolaborasi antara negara dan swasta dalam menjaga pasokan energi tetap aman.
Komisi VI menilai kritik terhadap skema impor satu pintu bersifat parsial karena mengabaikan prinsip Ekonomi Pancasila yang menyeimbangkan efisiensi usaha dengan pemerataan manfaat.
"Peran swasta tetap terbuka, tetapi harus dalam kerangka kolaborasi bersama negara. Jika impor dibebaskan sepenuhnya kepada swasta, apalagi asing, kendali pasokan energi bisa lepas dari tangan negara," ujarnya. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait