KOMISI III TARGETKAN RUU PERAMPASAN ASET RAMPUNG DESEMBER 2026
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
18 August 2026
22933997
IQPlus, (18/8) - Komisi III DPR terus menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dan menargetkan pengesahannya pada Desember 2026.
"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan pada masa sidang satu tahun 2026-2027, Komisi III akan terus membahas RUU tersebut. Komisi bidang penegakan hukum itu menjadwalkan rapat dengar pendapat umum untuk menyerap aspirasi masyarakat setidaknya dua atau tiga kali dalam sepekan.
"Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna," katanya.
Menurut Habiburokhman, pengesahan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih lama daripada undang-undang lainnya, termasuk revisi KUHAP dan Undang-Undang Polri, karena konsep dan rancangannya sama sekali baru di Indonesia.
"Berbeda dan KUHAP dan Undang-Undang Polri yang konsep dan undang-undang lamanya memang sudah ada. Kita bertekad undang-undang ini (Perampasan Aset) bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi," ucapnya.
Diketahui, RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas). Draf beleid itu tengah digodok oleh Komisi III DPR.
Dalam satu bulan terakhir, Komisi III rutin menggelar rapat dengar pendapat umum dengan mengundang berbagai pihak, mulai dari akademisi hingga praktisi hukum. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
