KOLABORASI, LABA DAN FLYINC SIAP REVOLUSI PASAR BATERAI DRONE DI INDONESIA
Share via
Terbit Pada
30 October 2025
30256115
IQPlus, (30/10) - PT Green Power Group Tbk (IDX: LABA) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Strategis dengan PT FLYINC Technology Nusantara (FLYINC) untuk pengembangan, produksi, dan penjualan baterai energi terbarukan (custom battery) yang digunakan pada pesawat tanpa awak (drone) di sektor pertanian, logistik, dan infrastruktur. Penandatanganan dilakukan di Jakarta pada 30 Oktober 2025.
Berdasarkan perjanjian tersebut, LABA akan memproduksi dan menyerahkan 4.000 unit baterai dengan kapasitas antara 1.500 mAh hingga 5.000 mAh dalam jangka waktu 12 bulan. Baterai tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan daya tahan dan performa berbagai model drone milik FLYINC. Kerja sama ini juga membuka potensi kolaborasi jangka panjang dengan estimasi kebutuhan lebih dari 20.000 unit baterai dalam lima tahun ke depan.
Hingga saat ini, nilai transaksi belum dapat ditetapkan karena kerja sama masih dalam tahap awal pengembangan dan implementasi teknis. Namun, dengan potensi permintaan pasar yang terus meningkat, sinergi ini diharapkan dapat menjadi peluang bisnis signifikan bagi LABA di masa mendatang.
Ruang lingkup kerja sama mencakup kegiatan penelitian, perakitan, pengujian kualitas, hingga distribusi produk, sebagai bagian dari upaya LABA memperluas portofolio teknologi energi terbarukan. Langkah ini menjadi terobosan strategis bagi perusahaan dalam memperluas penerapan baterai daya dari kendaraan listrik seperti roda dua, roda tiga, dan kendaraan niaga ringan ke sektor perangkat udara berteknologi rendah (low altitude smart equipment).
Melalui kerja sama dengan FLYINC, LABA secara resmi memasuki segmen baterai drone kelas premium, sekaligus memperkuat posisinya di industri low-altitude economy, yang saat ini tengah berkembang pesat di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara.
Perjanjian ini berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penandatanganan. LABA juga menegaskan bahwa tidak terdapat hubungan afiliasi antara kedua pihak, serta transaksi ini bukan merupakan transaksi material maupun transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 dan POJK No. 17/POJK.04/2020. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
