BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    KOKA UNGKAP DETAIL KEPEMILIKAN NLEM DAN TANTANGAN BISNIS DI PROYEK DALAM NEGERI

    Terbit Pada

    27 October 2025

    29947323

    IQPlus, (27/10) - PT Koka Indonesia Tbk (KOKA) memberikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait permintaan penjelasan tambahan atas sejumlah hal dalam proses keterbukaan informasi, termasuk mengenai profil calon pengendali baru, hubungan bisnis, serta aktivitas usaha terkini perseroan.

    Klarifikasi ini disampaikan KOKA melalui surat resmi bernomor 011.27/KOKA-IND/X/2025, sebagai tindak lanjut atas surat BEI Nomor S-12028/BEI.PP1/10-2025 tertanggal 21 Oktober 2025.

    Direktur Utama PT Koka Indonesia Tbk, Gao Jing, menjelaskan bahwa penjelasan tambahan ini mencakup struktur kepemilikan Ningbo Lixing Enterprise Management Co. Ltd (NLEM), calon pengendali baru perseroan.

    "Kami memastikan bahwa struktur kepemilikan NLEM telah dijelaskan secara transparan dan sesuai ketentuan pasar modal," ujar Gao Jing dalam keterangan tertulisnya.

    Klarifikasi Struktur Kepemilikan dan Pengendali Baru

    KOKA menjelaskan bahwa Mr. Chen Liwei dan Mr. Youli Ye masing-masing memiliki 50% saham di NLEM, dengan Chen Liwei bertindak sebagai pengendali utama (Ultimate Beneficial Owner/UBO) perusahaan tersebut.

    Adapun Liqin Group disebut sebagai mitra bisnis NLEM, baik di China maupun di Indonesia.

    Selain itu, KOKA juga mengonfirmasi pengalaman profesional Chen Liwei yang pernah menjabat sebagai Manajer di Ningbo Lygend International Trading Co., Ltd sejak Januari 2020 hingga Juni 2021.

    Tantangan Kerja Sama dengan Pemilik Proyek Lokal

    Menanggapi pertanyaan BEI mengenai peluang kerja sama dengan pemilik proyek lokal non-China, KOKA menyatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali mencoba menjalin kerja sama dengan perusahaan nasional. Namun, terdapat kendala terkait perbedaan budaya kerja, rekam jejak kontraktor lokal yang lebih kuat, serta prioritas kebijakan pemerintah yang mengutamakan pelaku usaha dalam negeri berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan.

    "Kebijakan nasional yang mengutamakan perusahaan lokal membuat peluang kontraktor asing untuk menggarap proyek dalam negeri menjadi sangat terbatas," tulis KOKA dalam keterangannya kepada BEI.

    Tidak Ada Informasi Material Baru

    Dalam keterbukaan yang sama, KOKA menegaskan bahwa hingga 27 Oktober 2025, tidak terdapat informasi atau kejadian material baru yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha maupun pergerakan harga saham perseroan. Seluruh informasi material sebelumnya telah disampaikan melalui keterbukaan informasi tertanggal 16 dan 24 September 2025, serta public expose insidentil pada 14 Oktober 2025.

    "Perseroan berkomitmen menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan pasar modal yang berlaku," tutup Gao Jing. (end)