BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

KLBF UNGKAP TRANSAKSI AFILIASI PENJUALAN ASET

Terbit Pada

02 July 2026

Saham Terkait

Terakhir diperbarui: 24-06-2026, 04:12:pm

18225957

IQPlus, (2/7) - PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) mengungkapkan transaksi afiliasi berupa dua transaksi jual beli aset tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp36,23 miliar. Kedua transaksi tersebut telah ditandatangani pada 29 Juni 2026 dan diumumkan melalui keterbukaan informasi pada 1 Juli 2026.

Menurut keterangan Rabu, transaksi pertama dilakukan oleh Kalbe Farma sebagai penjual kepada Sanadi Boenjamin sebagai pembeli. Objek transaksi berupa delapan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berlokasi di Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan total luas 1.641 meter persegi. Nilai transaksi tersebut mencapai Rp17,23 miliar, di luar biaya profesional pendukung transaksi. Akta jual beli ditandatangani pada 29 Juni 2026.

Sementara itu, transaksi kedua dilakukan oleh PT Mitra Sanadi Putra (MSP) sebagai penjual kepada PT Pharma Metric Labs (PML) sebagai pembeli. Aset yang dialihkan berupa satu bidang tanah berstatus SHGB Nomor 03070 seluas 533 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Nilai transaksi ditetapkan sebesar Rp19 miliar, belum termasuk biaya profesional lainnya, dengan tanggal transaksi juga pada 29 Juni 2026.

Perseroan menjelaskan bahwa kedua transaksi tersebut tergolong transaksi afiliasi sesuai POJK Nomor 42/POJK.04/2020. Pada transaksi pertama, hubungan afiliasi muncul karena Sanadi Boenjamin merupakan Komisaris PT Enseval Putera Megatrading Tbk, yang 91,98% sahamnya dimiliki Kalbe Farma. Pada transaksi kedua, hubungan afiliasi terjadi karena Sanadi Boenjamin merupakan pemegang 99% saham sekaligus komisaris MSP, sementara Kalbe Farma menguasai 81,64% saham PML.

Sebagai bagian dari pemenuhan regulasi, Kalbe Farma menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi. Berdasarkan laporan tertanggal 29 Juni 2026, penilai menyimpulkan bahwa kedua transaksi tersebut merupakan transaksi yang wajar dari sisi keuangan.

Perseroan menyatakan transaksi dilakukan sehubungan dengan rencana investasi pembeli di sekitar lokasi aset yang dijual. Penggunaan pihak afiliasi dilakukan karena telah tersedia pembeli siaga (stand-by buyer) atas aset tersebut. Kalbe Farma juga menegaskan transaksi tidak merupakan transaksi material dan tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap kondisi keuangan maupun operasional sehingga tidak mengganggu kelangsungan usaha perseroan. (end)