KKGI BERENCANA TAMBAH KEGIATAN USAHA BARU
Share via
Terbit Pada
11 May 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 07-04-2026, 04:22:pm
13041228
IQPlus, (11/5) - PT Resource Alam Indonesia Tbk. (KKGI) ) emiten Pertambangan dan Penggalian, Perdagangan Besar dan Eceran, Real Estat, Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Industri Pengolahan, dan Pengangkutan dan Pergudangan berencana menambah kegiatan usaha baru.
Manajemen KKGI dalam keterangan tertulisnya Senin (11/5) menuturkan bahwa KKGI akan melakukan Penambahan Kegiatan Usaha, yaitu KBLI 52101 Pergudangan Dan Penyimpanan, KBLI 55900 Penyediaan Akomodasi Lainnya, KBLI 68120 Kawasan Pariwisata, KBLI 79911 Jasa Informasi Pariwisata dan KBLI 79912 Jasa Informasi Daya Tarik Wisata
Penambahan kegiatan usaha ini dilakukan dengan pertimbangan KBLI 52101 dilakukan sehubungan dengan kepemilikan bangunan gudang oleh Perseroan yang berlokasi di Jalan Ampera, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Samarinda yang dalam beberapa tahun terakhir tidak lagi digunakan untuk kegiatan operasional Perseroan dan saat ini disewakan kepada PT Unilever Indonesia Tbk. Oleh karena itu, Perseroan bermaksud menambahkan KBLI 52101 guna menyesuaikan kegiatan usahanya dengan aktivitas penyewaan gudang tersebut.
Selain itu, Perseroan memiliki lahan kosong yang belum bersertifikat (tanah girik) yang berlokasi di wilayah Samarinda dan Kutai Kartanegara. Lahan tersebut sebelumnya merupakan area tambang batubara yang telah selesai ditambang dan reklamasi, sehingga saat ini tidak dimanfaatkan dan berada dalam kondisi kosong.
KKGI berencana untuk melakukan sertifikasi atas lahan tersebut. Namun, proses sertifikasi menghadapi kendala terkait dengan penetapan zonasi wilayah, di mana sebagian lahan di Kutai Kartanegara berada dalam zona pariwisata. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan disyaratkan untuk memiliki KBLI yang terkait dengan kegiatan pariwisata sebagai salah satu persyaratan dalam proses sertifikasi.
Selain untuk memenuhi persyaratan zonasi, sertifikasi lahan juga perlu dilakukan oleh Perseroan guna menghindari risiko penetapan sebagai tanah terlantar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, tanah yang tidak diusahakan selama 2 (dua) tahun berturut-turut dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar, yang berpotensi mengakibatkan pencabutan hak atas tanah dan penguasaan oleh negara.
Namun KKGI akan meminta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang rencananya akan digelar pada tanggal 18 Juni 2026. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
